Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Dugaan Penelantaran Anak oleh Oknum Pegawai BUMN di Pekanbaru, Istri Sah Tuntut Keadilan

5
×

Dugaan Penelantaran Anak oleh Oknum Pegawai BUMN di Pekanbaru, Istri Sah Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, RIAU | Menyalanews.com,-Seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, Ria Rinanda Putri, melaporkan dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh suaminya, Depati Gagah Merah Joni, yang diketahui merupakan oknum pegawai di PT PLN (Persero) Wilayah Riau. Kasus yang telah berlarut-larut selama lima tahun ini kembali mencuat setelah sang suami diduga melanggar kesepakatan damai yang sebelumnya telah dimediasi oleh pihak kepolisian.

 

Example 300x600

Permasalahan bermula sejak lima tahun lalu, di mana sang suami diduga telah melakukan nikah siri dengan pihak ketiga dan tidak lagi pulang ke rumah. Selama kurun waktu tersebut, kebutuhan nafkah bagi istri dan kedua anak perempuannya tidak dipenuhi secara layak.

 

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di internal kantor PT PLN serta melibatkan pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru hingga Polda Riau. Meski sempat berakhir dengan kesepakatan damai dan pencabutan laporan, sang suami justru kembali mangkir dari kewajibannya segera setelah proses hukum dihentikan.

 

Kekecewaan Ria Rinanda memuncak pada akhir April 2026. Di saat anak pertama mereka harus menjalani perawatan intensif akibat radang amandel yang mengharuskan tindakan operasi, sang ayah justru tidak hadir menjenguk. Terkait nafkah, pihak suami berdalih telah melakukan transfer, namun dengan alasan “pending” yang tidak dapat dibuktikan kejelasannya.

 

Kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Ria mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu, salah satu anaknya bahkan mengalami gangguan kesehatan serius hingga tidak mau mengonsumsi nasi selama satu bulan penuh akibat tekanan situasi keluarga.

 

“Saya hanya meminta kejelasan nafkah untuk hak anak-anak kami. Namun saat saya mendatangi kantor tempatnya bekerja, saya justru dihadang oleh petugas keamanan (security) dengan alasan mengganggu aktivitas pegawai lain,” ujar Ria Rinanda Putri dalam keterangannya, Sabtu (02/05/2026).

 

Selain kendala ekonomi dan fisik, Ria sangat mengkhawatirkan kondisi mental kedua anak perempuannya. Menurutnya, anak-anak kini tumbuh menjadi pribadi yang pemalu, minder, bahkan sering mengalami mimpi buruk akibat beban mental yang dirasakan.

 

Pihak keluarga berharap adanya ketegasan dari manajemen PT PLN (Persero) terhadap oknum pegawainya yang diduga melalaikan tanggung jawab terhadap keluarga inti. Penelantaran anak dan istri sah merupakan pelanggaran serius yang mencoreng citra instansi BUMN.

 

“Saya berharap melalui publikasi ini, ada atensi dari pimpinan terkait agar hak anak-anak saya dipenuhi. Ini bukan sekadar urusan rumah tangga, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum seorang pegawai BUMN terhadap darah dagingnya sendiri,” tutup Ria.

 

Redaksi: Badrizal

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)
Berita

Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik…