Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Pesta Bona Taon Raja Sitempang, Kotamadya Pekanbaru 2026 Digelar di Sopo Godang HKBP Pekanbaru, dengan 1200 peserta pesta.

1
×

Pesta Bona Taon Raja Sitempang, Kotamadya Pekanbaru 2026 Digelar di Sopo Godang HKBP Pekanbaru, dengan 1200 peserta pesta.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekan Baru, – Menyalanews.com,– Pesta Bona Taon Raja Sitempang tahun 2026 sukses diselenggarakan di Sopo Godang HKBP Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Hangtuah No. 36, Pekanbaru.

 

Example 300x600

Acara ini menjadi momen kebersamaan bagi seluruh pomparan Raja Sitempang untuk mempererat tali persaudaraan serta melestarikan adat dan budaya Batak.

 

Penyelenggaraan pesta dipimpin oleh Ketua Panitia, N. Sitanggang/br. Nainggolan, yang didampingi oleh Ketua Harian SJE Sigalingging/br. Siagian serta Sekretaris Pesta V. Sitanggang/br. Lumbantoruan. Ketiganya bersama seluruh panitia bekerja keras demi terselenggaranya acara yang tertib, meriah, dan penuh makna.

 

Dalam sambutannya, Ketua Panitia menyampaikan rasa syukur atas partisipasi dan kehadiran keluarga besar Raja Sitempang dari berbagai daerah. Ia juga berharap melalui kegiatan ini, hubungan kekeluargaan semakin erat dan nilai-nilai kebersamaan terus terjaga.

 

Ketua Harian SJE Sigalingging/br. Siagian turut menekankan pentingnya menjaga kekompakan serta meneruskan tradisi leluhur kepada generasi muda. Sementara itu, Sekretaris Pesta V. Sitanggang/br. Lumbantoruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara.

 

Menurut Tokoh Muda Raja Sitempang Gunawan Galingging, SH dengan adanya kegiatan pesta 2 tahun sekali ini menjadikan kekompakan diantara Marga marga keturunan Raja sitempang (Raja Sitanggang, Raja Sigalingging, Raja Manihuruk & Raja Sidauruk) juga menjadi Pengikat kasih dan sayang sesama keturunan Raja sitempang dengan landasan Adat istiadat.

 

Rangkaian kegiatan Pesta Bona Taon diisi dengan ibadah bersama, prosesi adat, serta hiburan dan Doorprise yang menambah semarak suasana. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara, yang ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama sebagai simbol kebersamaan.

 

Pesta Bona Taon Raja Sitempang 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan solidaritas keluarga besar, serta menjaga warisan budaya agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

(Badrizal…Pimret)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)
Berita

Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik…