Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Breaking News
Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan  Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri.  Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.  “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber.  Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari.  Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda.  Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara.  Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.   Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi.    (Badrizal) Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)
Example 728x250
Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan  Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri.  Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.  “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber.  Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari.  Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda.  Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara.  Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.   Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi.    (Badrizal)
Berita

Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)

Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan  Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri.  Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.  “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber.  Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari.  Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda.  Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara.  Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.   Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi.    (Badrizal)
Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)
Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan  Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri.  Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.  “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber.  Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari.  Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda.  Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara.  Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.   Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi.    (Badrizal)

Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)

Berita

Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik…

Example 468x60

Menyala News

Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.