Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Tim Gabungan Polres Inhu Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Dengan BB Ratusan Gram Sabu Dan Ratusan Butir Ekstasi

4
×

Tim Gabungan Polres Inhu Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Dengan BB Ratusan Gram Sabu Dan Ratusan Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU – Menyalanews.com, – Aroma peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat akhirnya terendus aparat kepolisian. Tanpa banyak sorotan, jajaran Polsek Pasir Penyu bersama Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu bergerak cepat dan berhasil membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut, Senin, 27/4/ 2026.

 

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan H. Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dengan melakukan penyelidikan mendalam.

 

Sekira pukul 13.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama RF alias Roby (26), yang diduga sebagai pengedar. Di sekitar tempat duduk tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram, plastik klip kosong, sendok pipet, serta satu unit ponsel. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.

 

Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Yori. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.

 

Pada hari yang sama, sekira pukul 15.30 WIB, tim gabungan Polsek Pasir Penyu dan Sat Res Narkoba Polres Inhu bergerak menuju wilayah Terang Bulan, Kelurahan Air Molek. Di sana, petugas berhasil mengamankan YT alias Yori (30), yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan.

 

Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, disaksikan perangkat setempat, mengungkap temuan mencengangkan. Dari dalam lemari kamar, petugas menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram. Selain itu, ditemukan pula pil ekstasi berbentuk minion warna ungu sebanyak 203 butir dengan berat 76,6 gram, serta pil ekstasi berbentuk granat warna merah sebanyak 201 butir dengan berat 75 gram. Sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Hasil tes urine terhadap Yori juga menunjukkan positif amphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres IInhu

 

“Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

 

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal barang bukti serta memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

(BAD)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal, Toko Mas Bintang Utama Terancam Jerat Hukum Penadahan Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik penampungan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sebuah toko emas yang beroperasi di Pasar Sungai Lalak, yakni Toko Mas Bintang Utama, diduga menerima dan membeli emas yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa emas hasil tambang ilegal dari wilayah Desa Pasir Batu Mandi hingga Desa Pasir Kelampaian diduga rutin dijual kepada toko emas tersebut. Para narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa transaksi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. “Setelah emas selesai dibakar, biasanya langsung ada yang membeli. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Pasar Sungai Lalak,” ungkap salah seorang sumber. Hasil penelusuran di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pembelian yang dilakukan secara langsung. Pemilik atau perwakilan toko diduga mendatangi lokasi-lokasi pembakaran emas di desa-desa tempat para penambang beroperasi. Aktivitas ini kerap berlangsung pada sore hingga malam hari. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, keterlibatan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktik semacam ini dinilai turut memperkuat keberlangsungan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar rantai perdagangan emas ilegal dapat diputus dan para pelaku, baik penambang maupun penampung, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal sulit untuk terus beroperasi. (Badrizal)
Berita

Sungai Lalak, INHU – Menyalanews.com, – Dugaan praktik…