Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Dana Debitur Dipotong Tidak Dikembalikan Setelah Lunas, Rudi Wallker Purba Angkat Bicara

3
×

Dana Debitur Dipotong Tidak Dikembalikan Setelah Lunas, Rudi Wallker Purba Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, –Menyalanewa.Com, – Kerugian materiil yang dirasakan secara nyata diungkapkan oleh seorang debitur bernama Pendi Damanik, yang menyatakan bahwa sejumlah dana sebesar Rp11,6 juta yang dipotong oleh pihak BFI Finance pada saat pencairan pinjaman dengan alasan biaya pengurusan pajak kendaraan hingga saat ini belum dikembalikan kepadanya, pada Selasa, 28/04/2026.

Meskipun seluruh kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan secara tuntas bahkan dilakukan melalui proses pelunasan yang dipercepat dari jangka waktu yang telah disepakati di awal perjanjian kerja sama.

Example 300x600

Persoalan ini bermula ketika Pendi mengajukan fasilitas pinjaman dengan nilai pokok sebesar Rp150 juta pada tanggal 23 Juli 2025 di lembaga pembiayaan tersebut, dengan menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor milik kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner yang memiliki nomor polisi BM 1254 BP sebagai jaminan utama atas pinjaman yang diterimanya.

Dari jumlah keseluruhan dana yang seharusnya diterima, ternyata hanya sebesar Rp138,4 juta yang diserahkan kepada peminjam, karena sisanya sebesar Rp11,6 juta dipotong langsung oleh pihak lembaga pembiayaan dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proses pembayaran pajak kendaraan yang sudah lewat jatuh tempo atau dalam keadaan mati, dan pada saat itu disampaikan pula janji yang meyakinkan bahwa dana yang dipotong tersebut akan dikembalikan kembali setelah seluruh rangkaian proses administrasi dan pembayaran kewajiban pajak tersebut selesai dilaksanakan dengan baik.

Selanjutnya, perjanjian yang disepakati menetapkan bahwa pinjaman tersebut akan diangsur selama dua setengah tahun dengan nilai cicilan bulanan sebesar Rp7.821.770 X 30 Bulan bayar = 234.653.100 dengan berjalannya waktu Pendi Damanik telah membayar 8 bulan angsuran = 62.574.160.

Namun setelah pembayaran berlangsung selama delapan bulan lamanya, tepatnya pada bulan Maret 2026, Pendi memutuskan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban yang masih tersisa agar tanggung jawabnya segera selesai dan tidak berlanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Janji Tidak Ditepati Menimbulkan Keraguan dan Kecurigaan

Setelah seluruh kewajiban pembayaran dinyatakan selesai dan dokumen kepemilikan jaminan seharusnya sudah dapat dikembalikan, Pendi justru merasa kecewa karena dana yang dipotong di awal proses pencairan tersebut tidak kunjung diterimanya kembali sebagaimana yang telah dijanjikan secara lisan maupun tertulis pada saat kesepakatan dibuat, dan pajak mobil tersebut sebagai jaminan ternyata masih “Mati Pajak” sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar serta kekhawatiran akan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh pihak lembaga pembiayaan tersebut.

Ditambah lagi, Pihak pembiayaan menuliskan angka yang harus di lunasi oleh Pendi Damanik kisaran = 210.000.000 juta, lalu dengan keringan kata pihak pembiayaan, Pendi Damanik membayar = 187 Juta Rupiah dan telah dibayarkan oleh Pendi Damanik.

Oleh karena itu, ia pun meminta agar transparansi yang seluas-luasnya diberikan terkait rincian penggunaan dana tersebut serta dasar hukum yang dijadikan acuan dalam melakukan pemotongan di awal pencairan dana pinjaman dan merasa kecewa karena di luar dari dugaan sebelumnya tanpa ada keringanan saat pelusana malah melambung tinggi.

“Saya merasa ada ketidakjelasan dan dugaan manipulasi terhadap dana yang dipotong sejak awal hingga pembayaran sudah dilakukan delapan bulan.dan sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan,” ungkap Pendi dengan nada yang penuh kekecewaan, yang sekaligus menggambarkan betapa dirinya merasa dirugikan akibat perlakuan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Persoalan yang terjadi ini kemudian mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia, Rudi Wallker Purba, yang menilai bahwa tindakan pemotongan dana tersebut merupakan pekerjaan hal yang tidak wajar.
(Badrizal)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *