INHU | Menyalanews.com
Aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga milik Maharpin Simamora dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena selain tidak memiliki izin resmi, aktivitas tambang juga menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu ekosistem alam di sekitar lokasi.
Warga setempat menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lahan, perubahan aliran air, serta potensi longsor yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar area tambang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Permintaan ini khususnya ditujukan kepada Kapolres Indragiri Hulu agar melalui Polsek Batang Gansal segera turun ke lapangan untuk menindak dan menghentikan kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Penindakan terhadap tambang ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat lebih serius dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Indragiri Hulu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang
Tim Menyalanews.com














