PERANAP-INHU | Menyalanews.com
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media tuntasnusantara.com pada Maret 2026 mengenai dugaan adanya aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Desa Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, bersama ini kami sampaikan poin-poin klarifikasi sebagai berikut:
Bantahan Terhadap Tuduhan Aktivitas Ilegal Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya gudang penampungan BBM subsidi ilegal di lokasi yang disebutkan adalah tidak benar dan bersifat spekulatif.
Lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan bukanlah tempat penimbunan BBM subsidi ilegal, melainkan tempat parkir kendaraan dan alat semprotan pasilitas kebun
Transparansi dan Legalitas
Seluruh aktivitas yang dijalankan di lokasi tersebut dilakukan dengan mematuhi regulasi hukum yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.
Kami tidak pernah melakukan praktik yang merugikan negara atau mengambil hak masyarakat kecil terkait alokasi BBM bersubsidi.
Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Kami sangat menghormati fungsi kontrol sosial dari rekan-rekan media.
Terkait konfirmasi yang telah dilakukan kepada pihak Polsek Peranap, kami menyatakan sikap kooperatif.
Kami siap menerima pengecekan lapangan oleh pihak berwenang untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.
Dampak Pemberitaan yang hanya didasarkan pada dugaan tanpa verifikasi faktual di lapangan telah menimbulkan opini negatif dan keresahan bagi pengelola serta warga sekitar.
Kami meminta kepada rekan-rekan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan cek serta ricek (verifikasi) sebelum mempublikasikan informasi.
”Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang bersifat asumtif tanpa konfirmasi langsung kepada pengelola lokasi.
Kami pastikan operasional kami berjalan sesuai jalur hukum dan siap dibuktikan kapan saja.”
Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga situasi kondusif di Desa Peranap.
A – B














