Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Klarifikasi Dan Bantahan Penyematan Status “SARANG MAFIA” Pada Desa Baturijal Hulu Dan Kelurahan Baturijal Hilir Adalah Pelabelan Sepihak 

209
×

Klarifikasi Dan Bantahan Penyematan Status “SARANG MAFIA” Pada Desa Baturijal Hulu Dan Kelurahan Baturijal Hilir Adalah Pelabelan Sepihak 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PERANAP-INHU | Menyalanews.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media daring (online) terkait tuduhan bahwa Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir merupakan “sarang mafia” Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat bersama tokoh masyarakat merasa perlu memberikan klarifikasi dan bantahan demi menjaga nama baik wilayah dan warga masyarakat.

Example 300x600

​Adapun poin-poin klarifikasi adalah sebagai berikut Bantahan Terhadap Pelabelan “Sarang Mafia” Kami membantah keras penggunaan istilah “Sarang Mafia” untuk merujuk pada wilayah kami.

Mayoritas penduduk Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir adalah warga yang taat hukum dengan mata pencaharian yang sah di sektor pertanian dan perkebunan. Penyebutan “sarang mafia” bersifat spekulatif, tendensius, dan menciptakan stigma negatif yang merugikan martabat seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

​Komitmen Terhadap Supremasi Hukum
Pemerintah Desa dan Kelurahan senantiasa mendukung penuh langkah Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu dalam menegakkan hukum di wilayah hukum kami. Kami tidak pernah menghalangi, membocorkan informasi, apalagi memfasilitasi aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun.

Tuduhan mengenai adanya “kebocoran informasi” yang melibatkan aparat desa adalah asumsi yang tidak berdasar dan perlu dibuktikan secara hukum melalui jalur yang resmi.

​Klarifikasi Mengenai Respons Pemerintah Setempat Terkait tidak adanya respons sesaat dari pihak Kelurahan saat dihubungi melalui pesan singkat, hal tersebut murni karena kendala teknis dan kesibukan pelayanan publik, bukan merupakan indikasi menutup diri atau melindungi praktik ilegal.

Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan media massa selama mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan kode etik jurnalistik.

​Dampak Sosial Terhadap Masyarakat Pemberitaan yang tidak berimbang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami mengimbau kepada media massa untuk lebih bijak dalam menyusun narasi agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang dapat merusak kerukunan warga yang selama ini telah terbina dengan baik.

​Permohonan Hak Jawab Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta kepada media terkait untuk memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memulihkan nama baik Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir.

​Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Tim Menyalanews.com

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *