INDRAGIRI HULU | Menyalanews.com
Ketenangan warga Desa Danau Rambai (Belimbing), Kecamatan Batang Gansal, kini terusik oleh deru alat berat dan hilir mudik truk bertonase besar. Aktivitas pertambangan Galian C berupa pasir dan batu (sirtu) berskala besar diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Kegiatan tambang yang disinyalir milik pengusaha berinisial MS ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama. Meski eksploitasi material dilakukan secara masif menggunakan alat berat, hingga saat ini belum ada transparansi mengenai legalitas operasional dari instansi terkait.
Dampak Nyata di Depan Mata Bukan sekadar masalah dokumen, warga mulai merasakan dampak langsung terhadap lingkungan dan infrastruktur desa. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya atas kerusakan lahan yang kian meluas.
“Kami khawatir aktivitas ini merusak lingkungan secara permanen. Truk-truk besar keluar masuk setiap hari, merusak jalan desa yang selama ini kami gunakan. Jika ini ilegal, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan ini?” keluh warga tersebut.
Payung Hukum Sanksi Berat Menanti
Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum negara. Berdasarkan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Aspek Lingkungan: Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti merusak ekosistem atau beroperasi tanpa izin lingkungan.
Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) Masyarakat kini menaruh harapan besar pada Polres Indragiri Hulu, Pemerintah Daerah, dan instansi berwenang lainnya untuk segera turun ke lapangan.
Langkah pengecekan legalitas secara mendadak (sidak) sangat dinanti guna memastikan keabsahan operasional tambang tersebut.
Warga mendesak agar aktivitas tersebut segera ditutup jika terbukti menabrak aturan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Batang Gansal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang disebut sebagai pemilik tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
A – B














