INHU | Menyalannews.com
Eskalasi konflik agraria di wilayah eks Kebun PTPN V mencapai titik didih. Masyarakat Baturijal Barat secara resmi mengeluarkan pernyataan keras menolak klaim wilayah adat yang dimunculkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau pasca kunjungan ke Cerenti.
Tidak hanya soal batas wilayah, masyarakat kini menjerit akibat pembiaran aksi pencurian buah kelapa sawit secara masif dan terorganisir yang berlindung di balik konflik klaim tersebut.
1. Geografi Adalah Takdir: Batas Alam Tidak Bisa Dimanipulasi
Masyarakat menegaskan bahwa sejarah tidak bisa ditulis ulang melalui kunjungan singkat.
Secara historis dan hukum alam, batas ulayat telah digariskan oleh leluhur:
Setiap tetes air yang mengalir ke Sungai Siampo adalah wilayah Pesikayan Siampo Babu.
Namun, setiap tetes air yang mengalir ke Sungai Sebungkul Baturijal Hilir adalah mutlak Ulayat Baturijal.
Klaim Sekretaris Umum DPH LAMR Riau, Datuk H. Jonnaidi Dasa, dinilai cacat prosedur dan ahistoris karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pemangku adat Baturijal sebagai pemilik wilayah sah.
2. Darurat Kriminalitas: Pencurian Buah Kelompok Merajalela Ketidakpastian hukum yang dipicu oleh klaim sepihak ini telah menciptakan “ruang gelap” bagi para pelaku kriminal.
Penjarahan Terstruktur: Pencurian buah kelapa sawit kini bukan lagi sekadar aksi individu, melainkan dilakukan secara berkelompok dan terang-terangan di lahan yang secara sah dikelola oleh kelompok tani masyarakat.
Hukum Rimba: Masyarakat merasa ditinggalkan sendirian menghadapi para penjarah. “Klaim wilayah adat dijadikan tameng oleh oknum-oknum untuk melegitimasi pencurian. Jika ini dibiarkan, kami dipaksa hukum rimba untuk mempertahankan hak kami sendiri,” tegas salah satu tokoh warga.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Tegas
Masyarakat Baturijal Barat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji diplomatis Kepada Kapolda Riau & Kapolres Inhu: Bantu kami! Jangan biarkan wilayah ini menjadi zona tak bertuan. Kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap aktor intelektual dan kelompok pencuri buah sawit di lahan eks PTPN V. Pembiaran terhadap pencurian ini adalah bentuk kegagalan perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
Kepada Pemerintah Kabupaten Inhu & Provinsi Riau: Segera turun tangan menyelesaikan sengketa tapal batas ini secara objektif. Ketidaktegasan pemerintah adalah pemicu konflik horizontal yang kini sudah di depan mata.
Kepada LAMR Provinsi Riau: Segera cabut atau tinjau ulang pernyataan yang memvalidasi wilayah adat sepihak tanpa melibatkan tokoh adat Baturijal Barat. Jangan sampai lembaga adat justru menjadi pemantik perpecahan antar-saudara.
Kepada Media Massa: Berhentilah membangun narasi sepihak. Publikasi tanpa konfirmasi (cover both sides) hanya akan memperkeruh situasi dan merugikan kedaulatan wilayah kami.
”Kami tidak meminta milik orang lain, kami hanya mempertahankan warisan anak cucu. Namun, saat buah keringat kami dijarah secara berjamaah dan aparat hanya diam, di mana keadilan bagi kami?”
Masyarakat Baturijal Barat menegaskan tetap mengedepankan dialog, namun tidak akan mundur satu jengkal pun dalam menjaga tanah ulayat dan keamanan ekonomi kelompok tani dari para penjarah.
Tim














