Indragiri Hulu.- Menyalanews. Com
Sepanjang musim kemarau beberapa bulan lalu di Tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima Tersangka kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Setidaknya hal itu menjadi pelajaran bagi warga lainnya, walupun saat ini sudah masuk musim hujan. Dimana, kejahatan Karhutla itu sangat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Kapolres Inhu, AKBP. Fahrian Saleh Siregar S.I.K,. M.S.I. ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh STr K ,. S.I.K,. M.A mengatakan bahwa, penangkapan tersangka Karhutla itu berada di beberapa lokasi. “Penangkapan para tersangka berdasarkan bukti-bukti dan terkhusus semangat penyelamatan lingkungan,” ujar AKP Arthur Joshua Toreh STr K S,I,K,. M.A. Ahad (12/10/2025).
Dijelaskannya, penangkapan itu diantaranya, berada areal zona khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) tepatnya Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu. Di daerah itu, diamankan tersangka berinisial Son (53) warga Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku pada bulan Agustus 2025 laku.
Pelaku diduga kuat melakukan pembakaran hutan dan lahan menggunakan satu buah korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu.
Selanjutnya tersangka berinisial Kar alias Ikar (52) Warga Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku. Palaku melakukan kejahatan lingkungan juga berada di Areal zona khusus TNBT Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Pada bulan yang sama juga dilakukan penangkapan tersangka berinisial Sua alias Wardi (50) warga Kecamatan Batang Gansal. Pelaku diduga melakukan Karhutla di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
“Para tersangka mengaku membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.
Selain itu, pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Karhutla di areal kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku. Pelaku Karhutla itu berinisial Her alias Herman (39) warga Dusun Teluk Pinang Jaya Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku
Penangkapan pelaku kasus Karlahut lainnya berinisial WD alias Wawan (52). Pelaku melakukan Karhutla berada di juga berada wilayah tempat tinggalnya yakni di Jalur 4 RT/RW 004/002 Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku.
Lebih jauh disampaikannya, sebagai tindak lanjut dari penanagan kasus Karhutla itu, baru-baru ini telah dipasang papan peringatan. “Lahan yang sudah dipasang plang peringatan terutama berada dalam kawasan hutan, tidak lagi boleh digarap,” terangnya.
Tim.



							










