Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Dari Bangkinang ke Pekanbaru, Tim Resmob Polres Kampar Kejar DPO Penggelapan Hingga Dapat

5
×

Dari Bangkinang ke Pekanbaru, Tim Resmob Polres Kampar Kejar DPO Penggelapan Hingga Dapat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

BANGKINANG – Menyalanews.com
Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Bangkinang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil meringkus tersangka, AS (42), di Kota Pekanbaru, Selasa (7/10/2025) dini hari.

Example 300x600

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga AZ yang menjadi korban penggelapan sepeda motor pada Rabu (21/5/2025) lalu. Saat itu, pelaku, AS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengurus keperluan di PDAM. Namun, setelah dipinjam, sepeda motor merek Scoopy dengan nomor polisi BM 6188 ZAD tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku ASmerupakan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penggelapan dan curat di wilayah Bangkinang Kota.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan,” ujar salah seorang anggota Tim Resmob.

Setelah melakukan penyelidikan di Pekanbaru, Tim Resmob Polres Kampar berhasil menemukan keberadaan pelaku AS yang ternyata bekerja sebagai tukang parkir di depan sebuah kios durian di Jalan Jendral Sudirman.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Polres Kampar langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku AS tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan TP Penggelapan Sepeda Motor Dan Pencurian Dengan Pemberatan Di Kantin Kantor DLHK,” jelas petugas.

Selanjutnya, Tersangka AS dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian dengan pemberatan.

Tim-Menyalanews.com

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *