Pekanbaru – Menyalanews.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dua orang pelaku, masing-masing RMN (25) dan AMCS (31), diamankan dalam operasi penangkapan yang menggagalkan upaya distribusi 298 gram sabu tujuan Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang haram tersebut.
“Dari hasil penyelidikan,
tim memperoleh
informasi bahwa sebuah
kendaraan sedang
mengangkut sabu
melalui Jalan Tol
Bangkinang. Petugas
segera melakukan
pengejaran hingga ke
gerbang tol XIII Koto
Kampar dan berhasil
mengamankan
tersangka RMN,” jelas
Dirresnarkoba Polda Riau
Kombes Pol Putu Yudha
Prawira, Minggu (5/10).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil travel yang ditumpangi RMN. Kepada petugas, RMN mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN diketahui sempat menghubungi seseorang berinisial R, yang memerintahkan AMCS untuk menjemput sabu tersebut di Jalan Lintas Padang Muko.
“Setibanya AMCS di
lokasi, tim langsung
melakukan penangkapan
dan mengamankan
barang bukti. Dari hasil
pemeriksaan, AMCS
mengaku diperintahkan
oleh R, yang ternyata
sedang berada di salah
satu Lapas di Sumatera
Barat,” ungkap Kombes
Putu.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri peran R yang diduga sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas.
“Kasus ini masih
dikembangkan. Kami
akan menelusuri alur
pengiriman dan jaringan
di balik pengendalian
sabu ini,” tegas Kombes
Putu.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah, khususnya jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
TIM Redaksi-Menyalanews.com



							








